Tata Tertib Perkuliahan

  1. Jumlah pertemuan untuk kegiatan perkuliahan dan ujian per semester sebanyak 16 kali (termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester).
  2. Pada setiap awal semester dosen wajib menyampaikan rencana perkuliahan (silabus, SAP) kepada mahasiswa.
  3. Bila karena sesuatu hal dosen tidak dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan menurut jadwal, dosen wajib mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya, dengan persetujuan Wakil Dekan I/Ketua Program Studi.
  4. Fakultas wajib mengganti hari libur Nasional ke hari Sabtu atau hari yang ditentukan fakultas dan dijadwalkan sejak awal kuliah,
  5. Pada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib melaksanakan pemeriksaan kehadiran mahasiswa.
  6. Mahasiswa Wajib melakukan presensi dengan scan SPKP dan tanda tangan di buku presensi.
  7. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah pertemuan kegiatan perkuliahan dalam satu semester untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester.
  8. Tidak ada ijin tidak hadir kuliah, ketidakhadiran berupa sakit, alpha atau ijin yang dibuat oleh
    mahasiswa secara personal, dicatat sebagai tidak hadir.
  9. Jika ada mahasiswa tidak hadir karena penugasan fakultas/universitas, dianggap hadir (ikut kuliah secara mbkm)
  10. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas praktikum, penyusunan laporan, makalah dan atau tugas lain yang ditetapkan oleh pengajar.
  11. Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan kaos tanpa kerah dan sandal selama mengikuti kuliah.