- Jumlah pertemuan untuk kegiatan perkuliahan dan ujian per semester sebanyak 16 kali (termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester).
- Pada setiap awal semester dosen wajib menyampaikan rencana perkuliahan (silabus, SAP) kepada mahasiswa.
- Bila karena sesuatu hal dosen tidak dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan menurut jadwal, dosen wajib mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya, dengan persetujuan Wakil Dekan I/Ketua Program Studi.
- Fakultas wajib mengganti hari libur Nasional ke hari Sabtu atau hari yang ditentukan fakultas dan dijadwalkan sejak awal kuliah,
- Pada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib melaksanakan pemeriksaan kehadiran mahasiswa.
- Mahasiswa Wajib melakukan presensi dengan scan SPKP dan tanda tangan di buku presensi.
- Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah pertemuan kegiatan perkuliahan dalam satu semester untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester.
- Tidak ada ijin tidak hadir kuliah, ketidakhadiran berupa sakit, alpha atau ijin yang dibuat oleh
mahasiswa secara personal, dicatat sebagai tidak hadir. - Jika ada mahasiswa tidak hadir karena penugasan fakultas/universitas, dianggap hadir (ikut kuliah secara mbkm)
- Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas praktikum, penyusunan laporan, makalah dan atau tugas lain yang ditetapkan oleh pengajar.
- Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan kaos tanpa kerah dan sandal selama mengikuti kuliah.