A. Persyaratan Akademik dan Administratif
B. Waktu Pelaksanaan dan Tata Tertib
C. Prosedur Pelaksanaan
D. Ujian KP
Persyaratan :
1). Laporan sementara KP yang telah disetujui Dosen Pembimbing semplar
2). Surat keterangan bukti telah selesai KP dan Daftar Hadir dari instansi atau lembaga tempat KP berlangsung
3). Buku Bimbingan KP yang sudah diisi lengkap termasuk penilaian dari instansi (dibubuhi tanda tangan pembimbing lokasi dan cap dari instansi KP)
3. Berpakaian sopan selama ujian berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut :
Mahasiswi : rok dan baju berkerah
Mahasiswa : celana panjang kain (bukan jenis jeans) dan baju berkerah
E. Waktu Pelaksanaan
Ujian dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan UTS dan UAS pada Semester Reguler (lihat jadual)
Ujian dan Sistem Penilaian
1). Nilai dari instansi : 20 %
2). Laporan : 30 % (format dan isi)
3). Ujian : 50 % (penguasaan materi baik saat presentasi maupun diskusi)
Ujian ulangan : bagi yang tidak lulus pada ujian, ujian ulangan akan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian berlangsung.
F. Sanksi
Ujian harus sudah berlangsung dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah KP selesai. Apabila melebihi waktu tersebut, KP dinyatakan gugur dan mahasiswa diwajibkan melakukan KP ulang dengan topik yang berbeda.