Kerja Praktik (KP) adalah matakuliah yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Biologi secara langsung di lapangan. Kerja praktik dilaksanakan dengan cara magang kerja di suatu instansi atau lembaga terkait dengan tujuan :
Memberi wawasan kepada mahasiswa tentang dunia kerja yang sebenarnya.
Menambah pengalaman dan pelatihan kerja serta daya analis mahasiswa dalam penerapan ilmu dan teknologi khususnya di bidang Biologi.
Menjalin hubungan dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait, baik dalam bidang penelitian maupun ketenagakerjaan.
A. Persyaratan Akademik dan Administratif
Mahasiswa aktif pada semester berjalan (memiliki KTM)
Telah mengumpulkan 100 SKS dengan IPK ≥ 2,25.
Telah menempuh dua matakuliah wajib konsentrasi studi sesuai konsentrasi yang dipilih, dengan nilai minimal C.
Bidang kerja instansi tempat KP harus sesuai dengan konsentrasi studi mahasiswa
B. Waktu Pelaksanaan dan Tata Tertib
Pelaksanaan KP berlangsung selama satu bulan.
Wajib mentaati tata tertib ataupun prosedur yang ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana KP berlangsung.
Wajib menjaga nama baik civitas akademika Fakultas Teknobiologi UAJY.
Wajib menandatangani surat pernyataan dari fakultas.
C. Prosedur Pelaksanaan
Memilih topik KP sesuai dengan konsentrasi studi yang dipilih
Meminta kesediaan dosen sesuai konsentrasi studi yang dipilih untuk menjadi pembimbing KP
Menentukan dan mencari tempat KP yang sesuai konsentrasi studi (surat keterangan untuk mencari lokasi dapat diminta di TU)
Mengajukan surat permohonan KP ke instansi atau lembaga yang dimaksud (melalui TU)
Melakukan KRS pengambilan matakuliah KP sesuai persyaratan yang berlaku (KRS dilayani setiap saat, tidak harus dilakukan sesuai jadual pengisian KRS)
Melaksanakan KP di lokasi.
Membuat laporan KP
Meminta penilaian KP dari instansi atau lembaga tempat KP sesuai form penilaian yang terdapat pada Buku Bimbingan
Konsultasi dan revisi (membawa Buku Bimbingan) serta pengesahan laporan KP kepada Dosen Pembimbing
Mengajukan permohonan Ujian KP sesuai jadwal yang telah ditentukan
D. Ujian KP
Persyaratan :
Mengisi dan menyerahkan blanko permohonan ujian KP yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing
Mengumpulkan berkas KP ke TU (lihat jadual penyerahan berkas dan jadual ujian) yang meliputi :
1). Laporan sementara KP yang telah disetujui Dosen Pembimbing semplar 2). Surat keterangan bukti telah selesai KP dan Daftar Hadir dari instansi atau lembaga tempat KP berlangsung 3). Buku Bimbingan KP yang sudah diisi lengkap termasuk penilaian dari instansi (dibubuhi tanda tangan pembimbing lokasi dan cap dari instansi KP)
3. Berpakaian sopan selama ujian berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut : Mahasiswi : rok dan baju berkerah Mahasiswa : celana panjang kain (bukan jenis jeans) dan baju berkerah
E. Waktu Pelaksanaan
Ujian dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan UTS dan UAS pada Semester Reguler (lihat jadual)
Ujian dan Sistem Penilaian
Ujian meliputi presentasi hasil KP dan tanya jawab oleh Dosen Penguji. Susunan Dosen Penguji terdiri dari : Dosen Pembimbing KP dan Dosen Penguji (ditentukan oleh fakultas cq. Wakil Dekan I).
Komponen dan prosentase penilaian terdiri dari :
1). Nilai dari instansi : 20 % 2). Laporan : 30 % (format dan isi) 3). Ujian : 50 % (penguasaan materi baik saat presentasi maupun diskusi)
Ujian ulangan : bagi yang tidak lulus pada ujian I, ujian ulangan akan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian I berlangsung.
F. Sanksi
Ujian harus sudah berlangsung dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah KP selesai. Apabila melebihi waktu tersebut, KP dinyatakan gugur dan mahasiswa diwajibkan melakukan KP ulang dengan topik yang berbeda.