Prosedur Seminar

SEMINAR

Seminar adalah kegiatan akademik wajib bagi setiap mahasiswa Teknobiologi UAJY, berupa penyusunan proposal penelitian skripsi kemudian dilanjutkan dengan presentasi dan diskusi di depan mahasiswa, pembimbing serta penguji. Kegiatan seminar dapat dilakukan baik pada semester reguler gasal maupun genap.

A.    Tujuan Seminar

  1. Melatih mahasiswa menulis proposal penelitian secara sistematik dan benar.
  2. Melatih mahasiswa menyampaikan proposal penelitian secara lisan dalam forum diskusi ilmiah.
  3. Menyempurnakan proposal penelitian mahasiswa sesuai dengan masukan yang diperoleh selama diskusi.
  4. Memperkaya wawasan ilmiah mahasiswa.
  5. Melatih kemampuan berdiskusi dan berargumentasi secara ilmiah.

B.    Syarat Akademik dan Administrasi

  1. Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 120 SKS termasuk 4 matakuliah wajib konsentrasi studi dengan IPK ≥ 2.30.
  2. Nilai matakuliah wajib konsentrasi studi (sesuai konsentrasi yang dipilih) minimal C.
  3. Telah herregistrasi (dengan menunjukkan KTM semester berjalan atau bukti her-registrasi).
  4. Melakukan bimbingan rencana studi, krs on line dan menempuh matakuliah Seminar.

C.    Prosedur Pelaksanaan

  1. Konsultasi awal mengenai topik penelitian skripsi dan alternatif calon DPP kepada calon DPU. Topik penelitian skripsi maupun DPU harus sesuai dengan konsentrasi studi yang dipilih.
  2. Menyusun kapsul proposal penelitian dan meminta persetujuan kepada calon DPU.
  3. Mengisi blanko permohonan pengajuan kapsul proposal penelitian bersamaan dengan pengisian Rencana Surat Bukti Pengambilan Kelas (RSBPK). Blanko permohonan serta kapsul proposal penelitian dikumpulkan bersama-sama paling lambat dua minggu setelah pengisian RSBPK pada semester reguler atau satu minggu setelah pengisian RSBPK pada semester sisipan.
  4. Kelayakan suatu kapsul proposal penelitian akan ditentukan oleh rapat Komisi Skripsi yang hasilnya segera diumumkan. Pengumpulan kapsul proposal di luar  jadwal (terlambat) akan ditentukan pada rapat semester berikutnya.
  5. Kapsul penelitian yang dianggap layak, dilanjutkan konsultasi penyusunan naskah proposal penelitian dengan DPU dan DPP masing-masing
  6. Meminta pengesahan naskah proposal penelitian dan konsultasi rencana jadwal presentasi (seminar) kepada DPU.
  7. Meminta persetujuan presentasi kepada Dosen Penyelenggara Seminar (penguji) dengan membawa blanko permohonan ujian seminar yang telah diisi.
  8. Presentasi proposal penelitian di depan forum diskusi ilmiah yang diikuti oleh mahasiswa, dosen pembimbing serta dosen penguji (penyelenggara seminar)
  9. Mengumpulkan naskah seminar yang telah direvisi dan disahkan oleh DPU, DPP dan Dosen Penyelenggara Seminar ke bagian TU sebanyak tiga eksemplar dengan sampul warna biru muda (blue sapphire). Pengumpulan naskah seminar paling lambat pada hari terakhir saat UAS.

D.    Format Kapsul Proposal Penelitian

Kapsul proposal penelitian adalah suatu uraian ringkas mengenai penelitian yang akan dilakukan, ditulis dalam dua halaman kertas ukuran kuarto dengan format penulisan sebagai berikut :

  1. Judul Penelitian.
  2. Pendahuluan, yang meliputi latar belakang penelitian, permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian.
  3. Metode penelitian, yang meliputi tahapan penelitian (secara singkat tetapi jelas), variabel perlakuan dan parameter pengukuran.

E.    Penilaian Seminar

Nilai akhir seminar ditentukan oleh empat komponen pokok yang meliputi :

  1. Naskah akhir seminar yang telah direvisi (format dan cara penulisan, bahasa, sistematika dan lain-lain).
  2. Presentasi (cara penyajian, penampilan, penggunaan alat bantu dan lain-lain).
  3. Penguasaan materi selama presentasi dan diskusi.
  4. Kehadiran dalam Seminar (sekurang-kurangnya 75%).

F.    Sanksi

Bagi peserta yang tidak mengumpulkan naskah seminar yang telah direvisi dan disahkan oleh DPU, DPP dan Dosen Penyelenggara Seminar pada semester bersangkutan, serta tidak memenuhi kehadiran minimal 75%, dinyatakan belum lulus matakuliah Seminar.