Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Laut DIY

Indonesia memiliki jumlah Kawasan Konservasi Perairan yang sangat luas yaitu 29,3 juta hektar (ha), yang masing-masing ditetapkan oleh Pemda 18,9 juta ha, KKP sebesar 5,8 juta ha, dan KLHK sebesar 4,6 juta ha. Selanjutnya pada 2023 KKP memberikan status penetapan Kawasan konservasi perairan sebesar 17,8 juta ha dan KLHK menetapkan sebesar 4,6 juta ha, sedang sebesar 6,9 juta ha sebagai Kawasan pencadangan. Di pesisir DIY jumlah Kawasan konservasi perairan laut mencapai luasan sebesar 5.810,95 ha yang tersebar dari wilayah Gunungkidul hingga ke Kulon Progo.

Berdasarkan Permen KP No. 31 tahun 2020, Kawasan konservasi perairan laut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan berikut: penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan laut, pemanfaatan air laut selain energi, transportasi perairan, dan pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. Pemanfaatan Kawasan konservasi perairan harus melalui perizinan, agar Kawasan tersebut dapat dijaga keberlanjutannya. Jenis periainan juga disesuaikan dengan aktivitas serta dayadukung dan dayatampung Kawasan.

Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi mengatur perizinan untuk aktivitas yang dilakukan oleh masyaraat di Kawasan konservasi perairan. Perizinan untuk aktivitas pariwisata alam perairan diterapkan dalam bentuk karcis masuk, lalu untuk aktivitas pendidikan diatur dengan tanda masuk pendidikan, sedangkan untuk aktivitas penelitian diatur dengan tanda masuk penelitian. Perizinan untuk aktvitas di Kawasan yang dikelola pemda, misalnya Tingkat propinsi maka ditetapkan oleh Gubernur.

Di sisi lain, perlu ada kegiatan pengawasan agar aktivitas yang dilakukan masyarakat tidak mengganggu ekosistem Kawasan maupun melanggar aturan yang telah ditetapkan. Daerah yang diawasi dalam Kawasan konservasi meliputi zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukan Kawasan (zona rehabilitasi). Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang dipebolehkan,  kegiatan yang dipebolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak dipebolehkan.

Pengawasan dapat melibatkan berbagai pihak antara lain: masyarakat, pengelola Kawasan konservasi, dan instansi terkait. Secara khusus keterlibatan masyarakat meliputi pemantauan kawasan konservasi, perondaan kawasan konservasi oleh Pokmaswas, pengaduan atas dugaan terjadinya kerusakan di kawasan konservasi, menginisiasi pembentukan kelompok masyarakat pengawas, membantu kegiatan penyadartahuan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, bertindak sebagai saksi pelapor dalam proses penyelesaian tindak lanjut pengawasan kawasan konservasi, membantu merumuskan dan melaksanakan aturan adat/peraturan desa terkait pengelolaan atau pengawasan kawasan konservasi. Pelanggaran yang dapat dilaporkan yaitu pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan kawasan konservasi (Permen KP no. 26 tahun 2022). Jenis sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administrative dan sanksi pidana.

 

Ditulis oleh : B. Boy Rahardjo Sidharta