MATA KULIAH SEMINAR

Seminar
Seminar adalah kegiatan akademik wajib bagi setiap mahasiswa Teknobiologi UAJY, berupa penyusunan proposal penelitian skripsi kemudian dilanjutkan dengan presentasi dan diskusi di depan mahasiswa, pembimbing serta penguji. Kegiatan seminar dilakukan baik pada semester gasal maupun genap.

1. Tujuan Seminar
a. Melatih mahasiswa menulis proposal penelitian secara sistematik dan benar.
b. Melatih mahasiswa menyampaikan proposal penelitian secara lisan dalam forum diskusi ilmiah.
c. Menyempurnakan proposal penelitian mahasiswa sesuai dengan masukan yang diperoleh selama diskusi.
d. Memperkaya wawasan ilmiah mahasiswa.
e. Melatih kemampuan berdiskusi dan berargumentasi secara ilmiah.

2. Syarat Akademik dan Administrasi
a. Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 127 SKS termasuk 4 matakuliah wajib konsentrasi studi dengan IPK ≥ 2.30.
b. Nilai matakuliah wajib konsentrasi studi (sesuai konsentrasi yang dipilih) minimal C.
c. Telah herregistrasi (dengan menunjukkan KTM semester berjalan atau bukti her-registrasi).
d. Melakukan bimbingan rencana studi, krs on line dan menempuh matakuliah Seminar.

3. DPU (Dosen Pembimbing Utama) dan DPP (Dosen Pembimbing Pendamping)
Mahasiswa berhak memilih DPU dan DPP pada saat mengumpulkan kapsul seminar. Namun penentuan DPU dan DPP bagi mahasiswa yang akan mengambil seminar dan skripsi ditentukan melalui rapat Komisi Akademik dengan mempertimbangkan judul seminar/skripsi yang diajukan, kelayakan DPU dan DPP serta kompetensinya. DPU harus sesuai dengan konsentrasi studi mahasiswa sedangkan DPP bisa berasal dari konsentrasi studi yang berbeda.

4. Prosedur Pelaksanaan
a. Konsultasi awal mengenai topik penelitian skripsi dan alternatif calon DPP kepada calon DPU. Topik penelitian skripsi maupun DPU harus sesuai dengan konsentrasi studi yang dipilih.
b. Menyusun kapsul proposal penelitian dan meminta persetujuan kepada calon DPU.
c. Mengisi blanko permohonan pengajuan kapsul proposal penelitian bersamaan dengan pengisian Rencana Surat Bukti Pengambilan Kelas (RSBPK). Blanko permohonan serta kapsul proposal penelitian dikumpulkan sesuai jadual yang sudah ditetapkan
d. Kelayakan suatu kapsul proposal penelitian akan ditentukan oleh rapat Komisi Skripsi yang hasilnya segera diumumkan. Pengumpulan kapsul proposal di luar jadwal (terlambat) akan ditentukan pada rapat semester berikutnya.
e. Kapsul penelitian yang dianggap layak, dilanjutkan konsultasi penyusunan naskah proposal penelitian dengan DPU dan DPP masing-masing.
f. Meminta pengesahan naskah proposal penelitian dan konsultasi rencana jadwal presentasi (seminar) kepada DPU.
g. Meminta persetujuan presentasi kepada Dosen Penyelenggara Seminar (penguji) dengan membawa blanko permohonan ujian seminar yang telah diisi.
h. Menyerahkan blanko permohonan ujian seminar dan naskah seminar (rangkap 3) yang telah disahkan oleh DPU, DPP dan Dosen Penyelenggara Seminar ke bagian TU dengan syarat melampirkan presensi kehadiran mengikuti seminar (sekurang-kurangnya 10 kali) dan Buku Bimbingan Seminar.
i. Presentasi proposal penelitian di depan forum diskusi ilmiah yang diikuti oleh mahasiswa, dosen pembimbing serta dosen penguji (penyelenggara seminar).
j. Mengumpulkan naskah seminar yang telah direvisi dan disahkan oleh DPU, DPP dan Dosen Penyelenggara Seminar ke Sub Bag. Akademik TU sebanyak tiga eksemplar dengan sampul warna biru muda (blue sapphire). Pengumpulan naskah seminar paling lambat pada hari terakhir saat UAS.

5. Format Kapsul Proposal Penelitian
Kapsul proposal penelitian adalah suatu uraian ringkas mengenai penelitian yang akan dilakukan, ditulis dalam dua halaman kertas ukuran kuarto dengan format penulisan sebagai berikut :
a. Judul Penelitian.
b. Pendahuluan, yang meliputi latar belakang penelitian, permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian.
c. Metode penelitian, yang meliputi tahapan penelitian (secara singkat tetapi jelas), variabel perlakuan dan parameter pengukuran.

 

Leave a Reply